CARA MUDAH UNREG KARTU SIM PERDANA PRABAYAR YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI


Pelanggan atau pengguna seluler yang memakai kartu sim prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan nomor NIK dan nomor KK,baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Pelanggan lama diwajibkan mendaftar ulang walaupun sewaktu membeli sudah melakukan pendaftaran dengan cara yang lama ( tidak menggunakan nomor KK ).


Adapun satu nomor NIK dan nomor KK hanya bisa digunakan untuk mendaftar 3 kartu sim saja.
Tentu tidak begitu masalah bagi pengguna yang membeli paket data atau internet dengan system isi ulang pulsa lalu membeli paket dengan nomor yang sama.
Tetapi kenyataannya adalah sekarang para pelanggan sebagian besar membeli perdana yang sudah terisi paket data atau internet,dengan demikian ketika paket data atau internet sudah habis para pelanggan mengganti kartu sim yang sudah habis tadi dengan kartu sim yang baru.

Agar supaya pelanggan bisa daftar kartu sim yang baru tentunya harus melakukan UNREG dahulu kartu sim yang lama agar bisa mendaftarkan kartu sim yang baru.
Fasilitas UNREG sudah disediakan oleh semua operator seluler Indonesia yang tentunya sangat membantu sekali bagi para pelanggan maupun penjual kartu sim.


Dibawah ini adalah cara untuk melakukan UNREG kartu sim prabayar


  • TELKOMSEL (*444# >>dial>>pilih opsi UNREG)
  • XL/AXIS (*123*4444#)
  • INDOSAT (sms >> UNPAIR#no-hp# kirim ke 4444)
  • TRI (kunjungi >> https://registrasi.tri.co.id >>pilih opsi UNREG) 
Selain dengan cara diatas pelanggan prabayar juga bisa melakukan UNREG di gerai operator seluler yang bersangkutan..

Demikian cara mudah UNREG kartu sim prabayar yang ingin diganti atau sudah tidak terpakai lagi.
Jika ada pertanyaan ataupun masukan silahkan tinggalkan komentar dibawah

SALAM SBCOM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA MUDAH UNREG KARTU SIM PERDANA PRABAYAR YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI"

Post a Comment